Metrotvnews.com, Jakarta: Jangan main-main dengan penggunaan lambang negara. Begitu mungkin pesan yang bisa ditangkap dari gugatan David M.L. Tobing terhadap lambang "Burung Garuda" di seragam tim nasional Indonesia.

David mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12) siang. Tak cuma PSSI, dia juga sekaligus menggugat Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan Nasional, dan PT Nike.

David menilai, pemasangan loga Garuda di kostum timnas menubruk Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemasangan lambang negara. Lambang Garuda di seragam timnas juga melanggar Pasal 57.

Celakanya, tambah David, lambang negara juga dipasang di celana pemain timnas. Menurut dia, itu sama saja dengan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia.(ICH/Muhammad Rifqi)